11.16 | Posted in
Untuk para pemilik, pengguna maupun pengemudi kendaraan bermotor, sebaiknya mulai saat ini harus lebih berhati-hati ataupun hindari perilaku buruk menggunakan kendaraan di jalan raya sehubungan akan diberlakukannya UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No. 22 tahun 2009. Menunggu pengesahan CSS atau MOU (Memorandum of Understanding) antara Kapolri, Hakim, dan  Kejaksaan tentang denda tilang berdasarkan undang-undang ini, maka undang-undang ini baru akan berlaku efektif mulai (awal) tahun 2010. Undang-undang yang baru ini mempunyai perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan undang-undang lama No. 14 tahun 1992, diantaranya mengatur tentang kelengkapan kendaraan seperti misalnya spion, klakson, alat pengukur kecepatan (speedometer), kelengkapan surat-surat (SIM, STNK), aturan terkait rambu-rambu lalu lintas, ataupun peraturan belok kiri tidak boleh langsung. Pengaturan lain yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor kendaraan roda dua adalah tentang menyalakan lampu di siang hari dan penggunaan helm baik bagi pengemudi sendiri maupun membiarkan penumpangnya tidak memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Mengenai peraturan larangan belok kiri boleh langsung, sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 112 (3) yang berbunyi: “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas” merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 pasal 59 (3) yang berbunyi: “Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas pengatur belok kiri”. Pada aturan lama, di setiap persimpangan tanpa rambu belok kiri, pengemudi kendaraan dapat belok kiri langsung. Dengan adanya aturan yang baru, maka pengemudi hanya diperkenankan belok kiri jika ada rambu belok kiri langsung atau traffic light dengan tanda panah arah kiri.

Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman bagi pelanggaran undang-undang ini, diantaranya :
Pasal 278: Pengendara mobil yang tidak memiliki perlengkapan, seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, P3K, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau kena denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 280: Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasang TNKB dipidana paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 281 juncto pasal 77 (1): bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa/tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.
Pasal 283: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Pasal 285 (1) juncto pasal 106 (3), pasal 48 (2) dan (3): Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki syarat teknis, seperti knalpot yang memekakkan telinga (berisik), kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, dll, dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 287 : Melawan arus kendaraan, menerobos garis pembatas atau zebra cross saat di lampu merah atau menerobos, bergerak sebelum lampu hijau, kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan (ngebut) kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 288 (1): Pengendara yang tidak mempunyai STNK kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(2) juncto pasal 106 (5) huruf b: Pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak membawa SIM akan kena denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 289: Pengemudi mobil atau penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 291 (1): Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI [sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (8)] dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 292:  Berboncengan lebih dari dua orang, kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 293 (2): Pengemudi kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama (light on) pada siang hari sebagaimana dimaksud  dalam pasal 107 (2) dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu
Pasal 294: Belok tanpa isyarat lampu (sein) atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Pasal 296: Menerobos palang pintu perlintasan KA dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.
Pasal 297: Balapan di jalan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pasal 300: menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain, kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 302: Berhenti sembarangan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, ketentuan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 ini bukan saja hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan, namun juga bagi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Bila mengakibatkan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan bila korban sampai meninggal dunia, pelaku dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Sedangkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Itulah diantaranya peraturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Besarnya denda tilang untuk pelanggaran peraturan lalu lintas sebagaimana yang dicantumkan di dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera, meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara dan semuanya tentunya tertuju pada kelancaran serta keselamatan para pengguna jalan raya. Semoga dengan adanya undang-undang lalu lintas yang sedang disosialisasikan ini akan efektif dalam mendisiplinkan para pemakai jalan dan mencegah, minimal mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dapat memakan korban benda maupun jiwa. Dan yang terakhir,  keberhasilan hal ini semua haruslah didukung oleh semua lapisan masyarakat pemakai jalan serta ketegasan dari para aparat yang bersangkutan (Kepolisian, DLLAJ, Hakim maupun Jaksa).
Category:
��

Comments

0 responses to "TENTANG UU LLAJ"