15.48 | Posted in ,

Kreasi masakan tampak makin menggiurkan dan aneh dengan nama yang diberikan untuk jenis makanan ini, "Nasi Kucing". Apakah karena makanan ini sebelumnya untuk makanan kucing? ah, mudah-mudahan tidak. Malu kan bila kita, manusia, harus berebut makanan dengan kucing.
Tapi inilah salah satu makanan yang ditawarkan di Rumah Makan Aloha Plus yang terletak di Jl. Cihapit 6, Bandung. Makanan ini terasa pas untuk makan siang, terdiri dari  tempe goreng, ikan peda goreng, ditambah lalapan yang terdiri dari daun singkong kukus dan labu siam kukus serta ketimun atau bonteng (=bahasa Sunda) dan juga tak ketinggalan sambal.

Harganyapun tidak terlalu mahal untuk satu porsi ini. Cukup merogoh kocek sebesar Rp 5.000,- anda akan puas untuk menyantap makanan ini.
Category: ,
��
11.16 | Posted in
Untuk para pemilik, pengguna maupun pengemudi kendaraan bermotor, sebaiknya mulai saat ini harus lebih berhati-hati ataupun hindari perilaku buruk menggunakan kendaraan di jalan raya sehubungan akan diberlakukannya UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No. 22 tahun 2009. Menunggu pengesahan CSS atau MOU (Memorandum of Understanding) antara Kapolri, Hakim, dan  Kejaksaan tentang denda tilang berdasarkan undang-undang ini, maka undang-undang ini baru akan berlaku efektif mulai (awal) tahun 2010. Undang-undang yang baru ini mempunyai perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan undang-undang lama No. 14 tahun 1992, diantaranya mengatur tentang kelengkapan kendaraan seperti misalnya spion, klakson, alat pengukur kecepatan (speedometer), kelengkapan surat-surat (SIM, STNK), aturan terkait rambu-rambu lalu lintas, ataupun peraturan belok kiri tidak boleh langsung. Pengaturan lain yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor kendaraan roda dua adalah tentang menyalakan lampu di siang hari dan penggunaan helm baik bagi pengemudi sendiri maupun membiarkan penumpangnya tidak memakai helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Mengenai peraturan larangan belok kiri boleh langsung, sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 112 (3) yang berbunyi: “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas” merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 pasal 59 (3) yang berbunyi: “Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas pengatur belok kiri”. Pada aturan lama, di setiap persimpangan tanpa rambu belok kiri, pengemudi kendaraan dapat belok kiri langsung. Dengan adanya aturan yang baru, maka pengemudi hanya diperkenankan belok kiri jika ada rambu belok kiri langsung atau traffic light dengan tanda panah arah kiri.

Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman bagi pelanggaran undang-undang ini, diantaranya :
Pasal 278: Pengendara mobil yang tidak memiliki perlengkapan, seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, P3K, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau kena denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 280: Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasang TNKB dipidana paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 281 juncto pasal 77 (1): bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa/tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.
Pasal 283: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Pasal 285 (1) juncto pasal 106 (3), pasal 48 (2) dan (3): Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki syarat teknis, seperti knalpot yang memekakkan telinga (berisik), kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, dll, dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 287 : Melawan arus kendaraan, menerobos garis pembatas atau zebra cross saat di lampu merah atau menerobos, bergerak sebelum lampu hijau, kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan (ngebut) kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 288 (1): Pengendara yang tidak mempunyai STNK kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(2) juncto pasal 106 (5) huruf b: Pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak membawa SIM akan kena denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 289: Pengemudi mobil atau penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 291 (1): Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI [sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (8)] dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 292:  Berboncengan lebih dari dua orang, kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 293 (2): Pengemudi kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama (light on) pada siang hari sebagaimana dimaksud  dalam pasal 107 (2) dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu
Pasal 294: Belok tanpa isyarat lampu (sein) atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Pasal 296: Menerobos palang pintu perlintasan KA dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu.
Pasal 297: Balapan di jalan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pasal 300: menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain, kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 302: Berhenti sembarangan dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, ketentuan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 ini bukan saja hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan, namun juga bagi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Bila mengakibatkan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan bila korban sampai meninggal dunia, pelaku dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Sedangkan penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Itulah diantaranya peraturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Besarnya denda tilang untuk pelanggaran peraturan lalu lintas sebagaimana yang dicantumkan di dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera, meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara dan semuanya tentunya tertuju pada kelancaran serta keselamatan para pengguna jalan raya. Semoga dengan adanya undang-undang lalu lintas yang sedang disosialisasikan ini akan efektif dalam mendisiplinkan para pemakai jalan dan mencegah, minimal mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dapat memakan korban benda maupun jiwa. Dan yang terakhir,  keberhasilan hal ini semua haruslah didukung oleh semua lapisan masyarakat pemakai jalan serta ketegasan dari para aparat yang bersangkutan (Kepolisian, DLLAJ, Hakim maupun Jaksa).
Category:
��
14.25 | Posted in , ,


Norge 8V GT

Sebuah produsen sepeda motor Italia Moto Guzzi mengumumkan telah mengeluarkan sepeda motor terbarunya 2010-spec Norge 8V GT 1.200 cc twin-cylinder. Model ini tidak hanya menekankan perkembangan terbaru komponen dan substansial namun yang pasti mempunyai kelebihan daripada produk sebelumnya dalam hal kinerja, kenyamanan dan kesenangan dengan menekankan perkembangan terbaru komponen dan substansial yang baru selesai dibuat, dengan mesin V-twin bersudut 90 derajat, 4 katup kepala silinder (cylinder heads), transmisi 6 speed gearbox, dan efektivitas yang inovatif CARC (Compact Reaktif Shaft Drive), di klaim mampu mengeluarkan tenaga 100 hp dan torsi 113 Nm/ 5.800 rpm.
Dalam versi terbaru ini, juga dilengkapi dengan sistem knalpot yang dibuat lebih efisien, membuat torsi bekerja lebih besar/maksimum, 113 Nm pada 5.800 rpm dan dengan kemampuan mengeluarkan tenaga 100 HP. Peningkatan kinerja yang diimbangi oleh pengembangan pengaturan suspensi, dengan mengganti kedua garpu dan shock breaker untuk meningkatkan respons hidrolik. Hasilnya? Ini telah memberikan 8V GT Norge lincah dalam perubahan arah, bahkan ketika digunakan dalam kondisi beban penuh.
Untuk lebih memanjakan pengendaranya, Moto Guzzi Norge 8V GT telah mendesain ulang fairing yang  memberi perlindungan lebih baik termasuk beberapa perbaikan dan pengaturan pendingin mesin untuk meningkatkan kinerja dan kenyamanan dalam menempuh perjalanan. Sedangkan panel instrumen penunjuk (keluhan pada model lama) juga telah disempurnakan dengan terdapatnya panel instrumen yang lengkap antara lain komputer perjalanan yang mampu memberikan tidak hanya data perjalanan (saat itu dan sebelumnya), tetapi juga perawatan dan kontrol periksa interval.
Pada intinya, kendaraan ini dirancang ulang dengan menyediakan pengoperasian yang mudah dengan paduan konsep superbike, cruiser, touring hingga semi off-road dalam satu kemasan. Dari desainnya, motor ini tampak nyaman dipakai untuk di dalam kota, luar kota (pedesaan), baik harian maupun touring.




Data Teknis
Mesin: 90 ° V-Twin, 4 stroke, Air-Cooled
Kapasitas dapur pacu: 1151 cc
Max power: 77 KW (105 hp)/7.500 rpm
Max Torsi: 110 Nm/ 5.800 rpm
Sistem pembuangan: Stainless steel type 2 in 1 catalytic converter 3-way dengan sensor Lambda (Euro 3), height-adjustable knalpot
Transmisi: 6 speed
Final drive: C.A.RC. (Compact Reactive Shaft Drive) , gardan ganda dan gigi bevel float.
rasio 12/44 = 1: 3,666
Suspensi depan: Garpu Telescopic Hidrolik, Ø 45 mm, Preload Adjustable
Suspensi belakang: Monoshock suspension, hidrolik
Rem depan: Double Stainless Steel Floating Disc, Ø 320 mm, kaliper 4 piston dual, ABS
Rem Belakang: Stainless steel disk, Ø 282 mm, kaliper 2 Pistons, paralel, ABS
Ban: 120/70 ZR17 (depan) - 180/55 ZR17 (belakang)
Panjang maksimal: 2.195 mm
Lebar Keseluruhan: 870 mm
Tinggi (dashboard): 1.125 mm
Tinggi Jok: 800 mm (dari atas tanah)
Berat: 251 kg (Kosong)
Kapasitas tangki bahan bakar: 23 liter (cadangan 4 liter)
Lebar (setang): 870 mm



Sumber :

http://www.motorcycledaily.com/news.html
http://www.motorcycle-usa.com/
http://www.fasterandfaster.net/2009/11/2010-moto-guzzi-norge-gt-8v-announced.html



��
16.08 | Posted in , ,
Tanya Jawab
http://answers.yahoo.com/

Pertanyaan :
Ada yang tau software apa aja yg bagus untuk menjaga / melindungi komputer agar tidak cepat rusak ?
Dalam Perangkat Lunak - Ditanyakan oleh Sapi

Jawaban :
Untuk menjaga computer agar tidak cepat rusak selain melakukan pemeliharaan fisik juga dilakukan pemeliharaan lewat software. Ada banyak cara tindakan pemeliharaan ini yang meliputi :

Pemeliharaan hardware : Memakai stabilazier terhadap tegangan listrik yang tidak stabil sehingga mencegah perubahan pemakaian listrik computer yg dapat merusakkan power supply dan komponen lain computer, mengurangi icon dan tidak menggunakan wallpaper yg memakan banyak memory.

Pemeliharaan computer sebenarnya meliputi analisa, perawatan ataupun perbaikan.

Sebenarnya di dalam paket windows sendiri sudah tersedia feature untuk ini semua, misalnya :

- Untuk membersihkan harddisk, defrag dll yang terdapat didalam menu All Program| Accessories|System Tools. Ataupun :

Desktop Cleanup Wizard  dengan meng-klik kanan pada desktop, pilih Arrange Icon by|Run. Scan harddisk dan perbaikan error, melalui Start, Run dan ketikkan chdsk c:/f

- Otomisasi pemeliharaan PC dengan menggunakan feature Scheduled Task dng membuka Control Panel|Scheduled Task lalu pilih Add Scheduled Task.

Dan masih banyak lagi bila anda memeriksanya di dalam Windows Support Tools. Namun bila belum puas terhadap fitur bawaan Windows tersebut, bisa memakai software lainnya yang masing-masing mempunyai kelebihan, diantaranya :

~Utilty PowerToys dari www.microsoft.com/windowsxp/home/downloads/powertoys.asp

~CPU Cool utk melindungi prosesor dari bahaya kepanasan (www.podien.de)

~Dr. Hardware, utk menganalisa kerja computer ( www.dr-hardware.com)

~Ashampoo WinOptimizer, tool yg dpt digunakan utk menjaga dan mengoptimalkan kinerja sistem operasi Windows yg terpasang pada PC (http://www.ashampoo.com).

~CCleaner , dpt digunakan utk optimalisasi sistem dan privacy tool serta menghapus sejumlah file yg tdk berguna dan temporary file yg ada di dalam sistem computer (http://www.ccleaner.com/)

~SpeedUpMyPC 3, RegistryBooster 2 dan beberapa fiture yang dikeluarkan oleh Uniblue System Ltd. (www.uniblue.com ).

~HDCleaner, tool yg dpt membantu PC bekerja lebih stabil (http://home.tiscali.de/zdata/hdcleaner_e.htm)

~TuneUp Utilities, tool utk mengoptimalisasi PC, mengatasi dan membantu mengcustomize system (http://www.tune-up.com/)

~CPU Cool, digunakan untuk optimalisasi, memonitor dan mencegah panas yg timbul dari sistem atau PC. (http://www.cpufsb.de/) atau (www.podien.de)

Dan lainnya yang tak kalah pentingnya, adalah perlindungan thd virus, spam, spy atau hacker terutama apabila computer sering digunakan untuk USB, CD atau internet,. Ada banyak anti virus yg ditawarkan secara gratis, diantaranya Avira Antivir Personal Edition Classic, Avast Home Edition, AVG Free Edition, BitDefender Free Edition dan PC Media Antivirus (PCMAV, buatan PC Media-Indonesia) dan mengenai informasi virus terbaru dapat dilihat di situs www.bigfix.com.

 

 

.
.
.
.
.
.
.
.
.
Hi

Heroe Ssk here...

If you are familiar with Clickbank.com (R), or even if you are not but you want to make profits online, then you will want to check this out ASAP ...

While I like Clickbank, and they are a great marketplace... they are limited to many restrictions to sell products or earn affiliate commissions...

Well, there is a GREAT NEW SERVICE now...

It is a new FREE marketplace where you can sell any product you want.

Yours OWN product...

- OR - (the best part)
You can become an INSTANT Affiliate for ANY item in their HUGE marketplace.

It is called PayDotCom.com!

Did I mention it is 100% FREE to Join!

This site is going to KILL all other marketplaces and I by now, almost EVERY SINGLE SERIOUS online marketer has an account with PayDotCom.com

So get yours now and see how much they offer...


OH! - Also, they have their won affiliate program now that pays you COLD HARD cash just for sharing the site with people like I am doing with you...

They give you cool tools like BLOG WIDGETS, and they even have an advertising program to help you get traffic to your site.

If you want an ARMY of affiliates to sell your products for you, they also allow you to have Free placement in their marketplace!

Even better... If your product becomes one of the Top 25 products in its category in the marketplace (not that hard to do)...

...then you will get Free advertising on the Blog Widget which is syndicated on THOUSANDS of sites World Wide and get Millions of impressions per month.

So, what are you waiting for...

PayDotCom.com ROCKS!

Get your FREE account now...

http://paydotcom.net/?affiliate=647981

Thanks,

Heroe Ssk

P.S. - Make sure to get your Account NOW while it is Free to join.
22.05 | Posted in ,
Cara menulis teks terbalik di situs Web?
Bosan dengan bentuk tulisan yang biasa-biasa saja? Ingin tulisan terbalik seperti dibawah ini?








Silahkan ikut petunjuk dibawah ini...  Masukkan kalimat Anda (dalam huruf kecil):





(Click tombol ini jika teks tidak terlihat)

Pilih teks, copy teks di bawah ini :

Paste ke kolom comment untuk mengisi status pada Facebook, YM! atau apa saja yang bisa diinput dengan text. Selamat mencoba !

Catatan : Beberapa Website, Windows versi tertentu ataupun Mobile Devices mungkin tidak mendukung fasilitas ini.
��
20.19 | Posted in , ,
KAMPOENG LEGOK Resort & Cafe



Dengan tema "Mountain Resort & Cafe - Dimana keindahan, citarasa dan kegembiraan bertemu" tidaklah salah. Cafe yang terletak di jalan Kolonel Masturi 99 Lembang, Bandung dengan ketinggian +/- 1.800 meter di bawah gunung Tangkuban Perahu ini mempunyai hawa yang terasa sejuk disiang hari dan sangat terasa dingin bila malam hari. Dengan pemandangan sekitarnya yang indah dipadu dengan rancangan yang kental dengan nuansa alam pedesaan lengkap dengan saung Sunda-nya membuat tempat ini tepat sebagai salah satu tempat wisata sekaligus peristirahatan bagi kita yang mungkin sudah jenuh dengan kegiatan rutinitas sehari-hari yang padat. Sebagai tempat peristirahatan, cafe inipun dilengkapi dengan fasilitas antara lain : restaurant, Outbound, kolam renang, joging track, hiking track, karaoke, playground, mini distro, ruang pertemuan dengan kapasitas 200 - 400 kursi, sepeda gunung, kebun (brocoli), saung jamur dll. Bagi yang hobi mancing, di luar area ini, berdampingan dan diseberang tempat ini terdapat tempat untuk memancing, dan hal ini tentunya menambah kegembiraan bagi yang senang ataupun mencoba untuk melakukan kegiatan memancing bersama keluarga.
Selain fasilitas tersebut, Kampoeng Legok yang mempunyai tempat parkir yang sangat luas ini juga menyediakan tempat untuk bermalam, kamar yang bercorak rumah pedesaan (saung bilik bambu) dengan type Room : Standart, Superior, dan Deluxe lengkap dengan Televisi, 'shower' dengan water heater, dll.
Untuk menuju Kampoeng Legok ini, dapat ditempuh (normal) +/- 30 menit dari kota bandung melalui jl. Dr. Setia Budhi (Geger Kalong) ataupun lewat jalan alternatif (jl. Sersan Bajuri). Selain lewat jalan tersebut, yang bila pada hari libur arus lalu lintasnya padat/macet, Kampoeng Legok bisa juga dituju melalui rute : pintu keluar tol Cimahi - Alun-Alun Cimahi - naik menuju arah lembang melalui jl. Kolonel Masturi. Bila melalui jalan terakhir ini, walaupun jalannya agak sempit (2 mobil), namun di sepanjang perjalanan ini, kita tidak akan bosan, karena kita disuguhkan pemandangan alam pegunungan lengkap dengan kebun-kebun bunga maupun sayuran.

Nampaknya, tempat ini patut diperhitungkan sebagai tujuan wisata liburan kita untuk daerah Bandung dan tidak ada salahnya untuk mencoba beristirahat disini sewaktu-waktu.
��
12.42 | Posted in
INFO DARI TEMAN LEGAL...
WAJIB DIBACA : KARTU KREDIT
Pastikan membaca ke-tiga kasus di bawah ini. Sebuah rangkain kasus yang sangat menarik.


KASUS 1
Ini yang terbaru. Orang- orang tanpa kita sadari sibuk mencari cara untuk menipu kita.
Seorang teman pergi ke klub fitness lokal dan meletakkan barang-baranya di loker. Setelah selesai berolah raga dia mandi, keluar, dan melihat pintu lokernya terbuka. Dia berpikir 'Lucu, mungkin saya lupa mengunci loker'.
Dia periksa dompetnya, kelihatan beres - semua kartu kredit ada di tempatnya.
Beberapa minggu kemudian tagihan rutin kartu kredit diterimanya – ada tagihan yang mencengangkan sebesar $14,000 (140 juta rupiah) !
Dia segera menghubungi kantor kartu kredit itu dan marah-marah, berkata bahwa dia tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu. Petugas di sana kemudian melakukan pemeriksaan dan menurut data yang ada tidak ada kesalahan pada sistem. Petugas itu bertanya apakah kartunya dicuri orang. 'Tidak' katanya, tapi ketika dia membuka dompetnya, mengambil kartu kredit, dan yup - anda bisa menduganya - ternyata ...
... kartunya sudah ditukar. Yang ada di dalam dompetnya sekarang adalah sebuah kartu kredit dari bank yang sama yang sudah kadaluwarsa.
Seorang pencuri ternyata telah membuka paksa lokernya di klub fitness dan menukar kartu kreditnya.
Putusan : Penerbit kartu kredit berkata bahwa karena dia tidak pernah melaporkan kehilangan kartu kreditnya dari awal, maka dia harus membayar semua tagihan yang terhutang.
Berapa banyak dia harus membayar barang-barang yang tidak pernah dibelinya? $9,000 (90 juta rupiah!) ! Kemudian mengapa tidak ada konfirmansi dari penerbit kartu kredit saat kartu itu digesek?
Pemakaian dalam jumlah yang kecil sangat jarang mendapatkan "tanda peringatan" dari beberapa penerbit kartu kredit. Jumlah yang besar itu terjadi karena akumulasi dari pemakaian yang kecil secara terus menerus!

KASUS 2
Seorang laki-laki makan di restoran lokal dan membayar tagihannya dengan kartu kredit. Kertas tagihan diantar, dia menandatangani, dan pelayanan melihat bon dan memberikan kartu kreditnya. Biasanya dia langsung memasukkan kartu kredit itu ke dalam dompet. Tapi lucunya dia secara tidak sengaja mengamati kartu kreditnya, dan ternyata yang diterima adalah kartu kredit milik orang lain yang sudah kedaluwarsa.
Dia segera memanggil pelayan itu lagi dan pelayan itu tampak kebingungan.
Pelayan mengambil kartu itu, meminta maaf dan segera kembali ke kasir di ikuti pandangan mata penuh selidik dari pemilik kartu. Dia memberikan kartu kredit kedaluwarsa itu pada kasir, dan petugas konter kasir segera melihat ke bawah dan mengambil kartu yang sebenarnya. Tidak ada kata-kata yang diucapkan --- sama sekali tidak ada! Pelayan mengambilnya dan memberikan pada pelanggan itu sambil meminta maaf.
Putusan : Pastikan bahwa kartu kredit di dompet adalah benar-benar milik anda. Periksa nama di kartu setiap kali anda menandatangani setiap lembar tagihan atau jika kartu anda dibawa pergi pelayan dalam waktu yang singkat.
Banyak orang langsung memasukkan kartu kredit ke dalam dompet bahkan tanpa melihatnya, karena beranggapan bahwa kartu itu memang miliknya.
DEMI KEAMANAAN ANDA, CIPTAKAN KEBIASAAN UNTUK MEMERIKSA IDENTITAS KARTU KREDIT ANDA SETIAP KALI KARTU ITU ANDA TERIMA SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI!

KASUS 3
Kemarin saya pergi ke retoran pizza dan mengambil barang yang pesanan saya. Saya membayar dengan kartu kredit Visa, yang tentu saya langsung terhubung pada akun pemeriksaan saya. Anak muda yang berada di balik konter mengambil kartu saya, menggesek, dan meletakkan di meja konter untuk menunggu saya tanda tangan, dimana ini adalah sebuah prosedur standar.
Saat dia menunggu, dia menggambil hapenya dan mulai menelpon. Saya memperhatikan hape itu karena saya juga punya dengan model yang sama, tapi tampaknya sedikit berbeda dengan yang ada di pasaran. Kemudian yang mendengar suara cekrek yang sama dengan bunyi telpon saya jika digunakan untuk mengambil foto. Setelah tanda tangan selesai dia mengembalikan kartu saya kembali, sementara itu saya berpikir: 'saya rasa dia sudah mengambil foto kartu kredit saya'. Anak muda itu melakukan sebuah tipuannya dengan baik, tapi saya telah memperhatikannya. Tanpa banyak bicara, begitu meninggalkan restoran pizza itu saya segera membatalkan kartu kredit saya.
Apa yang ingin saya sampaikan adalah berhati-hatilah terhadap sekeliling anda setiap saat. Kapan saja anda mempergunakan kartu kredit anda, selalu waspada dan jangan lengah. Perhatikan siapa yang berdiri di dekat anda dan apa yang mereka lakukan pada kartu anda.
Berhati-hatilah terhadap hape, karena sekarang ini umumnya hape sudah dilengkapi dengan kamera.
TERUSKAN PESAN INI KEPADA SEMUA TEMAN ANDA. BERITAHUKAN SEMUA APA YANG TELAH TERJADI.

Category:
��
21.07 | Posted in , , ,
Hobby
“Hanya dengan kreativitaslah hari ini bisa diubah menjadi lebih baik dari kemarin.”

Modifikasi Tossa


Specification Tossa Optima X
Type 125-1 tahun 2002 (Monoshock, Kopling Manual, 125 cc 4 Tak)
Engine Type : Single Cylinder, Air Cooling, Four Stroke, Held-Up Type, OHV
Displacement : 124 ml
Max. Power : 8,3 Kw (8500 r/min)
Starting Type : Electrical and Pedal Operated
Ignition Type : CDI
Transmission System : Five Gear Joggled Pedal
Overall Dimension : 197 x 65 x 108 cm3
Dry Mass : 104 Kg
Max Load : 150 Kg
Fuel Tank Capacity : 4,5 L
Economic Fuel Consumption : 2,1 l / 100 Km
Type Size : Front 2,75 – 17; Rear 3.00 – 17
Absorber : Front , Spring and Hydraulic Type; Rear Spring and Hydraulic Type (Single One)
Brake : Fron, Disk Brake; Rear Tromol Brake
(Gambar lengkap dapat dilihat di http://heroe1501.multiply.com atau klik disini)

Sepeda motor ini termasuk jenis sepeda motor bebek. Namun bila dilihat bentuknya, dapat disebut motor “banci”, karena mengusung body sepeda motor bebek namun mesinnya agak tegak seperti sepeda motor sport, tidak datar seperti pada umumnya sepeda motor bebek dan shockbreker belakang model monoshock. Penulis kurang jelas dari negara mana produksi sepeda motor ini. Namun yang pasti, pabrik perakitan sepeda motor ini berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dipakai kira-kira 3 bulan lamanya, timbullah niat untuk merubah/modifikasi tampilan sepeda motor tersebut. Pertama melakukan perubahan pada tank bensin yang ...

semula terletak dibawah jok dipindahkan kedepan dan diperbesar dengan melapis tank asli dengan assesories bagasi untuk sepeda motor yang berbahan fiberglass dan merubah sedikit bentuknya lalu dibalut dengan assesories lainnya sehingga tampak seperti tank sepeda motor sport. Langkah berikutnya mengganti stang standarnya dengan stang jepit, lampu depan beserta kapnya diganti dengan kap dan lampu assesories serta mengganti speedometer dengan speedometer digital. Pekerjaan ini agak rumit, karena juga harus merubah susunan kabel-kabelnya. Demikian dengan rem cakram-nya diganti dengan cakram racing berdiameter lebar. Selesai bagian depan, berikutnya meninggikan shockbreker belakang kira-kira 10 cm.
Untuk mengisi kekosongan celah antara roda belakang dengan jok, penulis memberi spakboard besar sesuai dengan ukuran ban belakang yang agak lebar dengan bentuk agak menempel mengikuti ban. Tak ketinggalan dengan knalpotnya turut diganti dengan kenalpot yang menggunakan penutup saringan besar dan glasswool (bahan peredam suara), sehingga menghasilkan suara yang nge-bass namun tetap lembut dan terutama tidak berisik (sehingga model “Berkoar-koar dahulu datang mengendap-ngendap kemudian) alias boyot  tidak berlaku disini.
Nah siip kan, selain tidak menggangu telinga pemakai jalan lainnya juga leluasa menyalip kendaraan lainnya yang kebanyakan jarang mau memberi jalan, dan lewat tiba-tiba tanpa diketahui suaranya. Tentunya peraturan lalu lintas untuk menyalip tetap berlaku disini. Oh ya… tentang lampu sign, penulis memakai lampu sign sepeda motor Cymco. Mengenai fearing, tidak ada tambahan lainnya, masih memakai aslinya. Wah, kalau dihitung-hitung biaya yang dikeluarkan hampir mencapai setengah dari harga sepeda motornya. Namun untuk merubahnya, tidak langsung sekaligus. Hanya dirubah sekiranya tidak sreg dan yang penting puas dengan design sendiri.
23.09 | Posted in ,
Tanya Jawab
http://id.answers.yahoo.com/

Pertanyaan :
Mungkin ga si kita punya sobat cowok tapi gak pacaran ?
aku pengen banget punya temen cowok ...tapi ga usah pacaran...bener deeehhh... knp?karna cowok tuh nyambung klo diajak ngomomg,...to the point...dan suka humor...hmmm mungkin ga yah?
Dalam Peristiwa Terkini - Ditanyakan oleh cankuters - 10 jawaban - 3 minggu yang lalu - Jawaban Terbaik

Jawab :
Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Penanya
Bisa namun susah. Bisa apabila kedua belah pihak tidak mengharapkan dan mempunyai komitmen yang sangat-sangat kuat untuk memelihara pertemanan dan berhubungan sebagai sahabat yang saling mengerti dan memahami bentuk hubungan tersebut terdapat pengertian. Susah apabila perasaan yang terbentuk akibat pikiran yang timbul "alangkah mengertinya 'dia' dan hanya 'dia' yang dapat memahami semua permasalahan saya selanjutnya alangkah senangnya bila mempunyai pendamping seperti dia". Selanjutnya dasar pemikiran tersebut membuat kita tidak ingin melepaskan 'dia' dan takut kehilangan karena 'dia" sebagai hal yang paling berharga dan sedapat mungkin harus saya miliki. Untuk lebih "memiliki" maka dan tentu saja harus menjadi "pacar". Inilah pemikiran yang pada umumnya terdapat dalam diri manusia bahwa untuk memiliki maka harus ada langkah nyata yang lebih jauh yaitu "memiliki" dan itu akan terjadi bila kita "ikat" dalam bentuk dan sifat yg lebih pribadi dalam kasus disini yakni sebagai "pacar". Hal itulah yang akan mulai membentuk benih-benih cinta dan merubah bentuk hubungan diantara kita. Susah juga ya menjalankannya?

Komentar Penanya:
bener....susah...mo cuma temen ko dianya suka..kangen..pdhl akunya beneran mo cuma jd temen doank..uhhh...anyway thx
��
16.42 | Posted in ,
TipsTrik

Mempercantik Tampilan Facebook
Situs
http://www.yontoo.com/install.aspx
Minimum
Requirements: Internet Explorer 7 on Windows XP or Windows Vista
Minimum Requirements: Firefox 3 on Windows XP, Windows Vista, or Mac OS X
Minimum Requirements: Safari on Mac OS X

1.Login ke facebook dan klik disini atau ke alamat http://www.yontoo.com/install.aspx untuk menginstall addons. Disitu terdapat dua pilihan untuk browser yang akan diinstal addons:
~ Internet Explorer (Windows) dan Firefox (Wndows or Mac). Pilih salah satu lalu klik "Accept & Continue". Tunggu proses penginstalan Ready (automatis), Install (klik install) sampai terinstal addons.
2.Setelah proses install selesai, restart browser lalu buka kembali browser tsb;
3.Masuk ke http://www.yontoo.com/install.aspx dan klik "Continue", maka akan tampil ke halaman facebook, lalu login.
4.Setelah Login, klik "Go to PageRage Facebook App" dan anda akan masuk ke URL http://apps.facebook.com/pagerage.
5.Pilih layout yang anda suka dan pilih "select" pada layout anda dan akan muncul halaman lain untuk menginvite kepada teman atau dapat langsung klik "skip".
6. Terakhir klik "profile" facebook kita, maka akan terlihat perubahan layout facebook kita.
Selamat mencoba dan ber-nasis ria......
Category: ,
��
17.41 | Posted in , ,
Hobby

Certificate of Identity
Asian Bonytongue (Scleropages formosus)

Common Name : Asian Arowana
Latin Name : Scleropages formosus
Arowana Type : Super Red
Microchip No. : 144 551 520A

Klasifikasi Arowana :
Kelas : Pisces
Subkelas : Toleostei
Ordo : Malacopterygii
Famili : Osteoglossidae
Genus : Scleropages
Spesies : Scleropages formosus

Dalam Red Data Book yang dikeluarkan oleh Organisasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dunia (IUCN), ikan Arowana ataupun Arwana Super Red tercatat sebagai salah satu fauna langka di dunia. Dan dalam konvensi internasional yang mengatur tentang perdagangan flora dan fauna langka, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), ikan jenis ini termasuk dalam Apendik I yang berarti termasuk langka dan dilindungi.


Arwana Super Red yang di Indonesia berasal dari kalimatan ini mempunyai mitos, bahwa ikan ini merupakan ikan dewa yang berasal dari khayangan dan dengan memiliki akan medatangkan keberuntungan selain dijadikan sebagai simbol status, gengsi dan kebanggaan. Tingginya permintaan akan ikan ini membuat harganya lebih mahal dibandingkan ikan jenis lainnya. Selain itu jenis ikan ini yang terdapat dialam liar banyak diburu dan ditangkap secara ilegal membuat populasinya semakin sedikit bahkan terancam punah sedangkan produksi pembudidayaannya masih sangat terbatas karena sangat sulit dipijahkan. Hal ini semua membuat pasaran harga ikan ini semakin tinggi. Namun penulis menyenangi ikan ini tidak lebih dari melihat bentuknya yang gagah dan warna yang indah serta gerakan hilir mudik yang tenang dan anggun seolah menyembunyikan kecepatan dan kegesitannya dalam mengejar mangsa. Suatu perpaduan yang sangat penulis kagumi.

Sebenarnya jenis ikan arwana ini sangat beragam. Namun hanya arwana super red dan golden red yang paling populer dan paling mahal harganya diantara jenis arwana lainnya. Karena jenis super red ini mempunyai warna yang sangat indah dengan warna sisik di tubuhnya memancarkan warna merah delima sedangkan golden red memancarkan warna kuning keemasan. Apalagi gaya berenang ikan ini sangat anggun dan tenang namun sangat gesit dan cepat bilamana menangkap mangsanya yang berupa ikan kecil, jangkrik, kelabang, kodok, kadal, cacing maupun udang. Untuk itu apabila kita memeliharanya di akuarium, pastikan ukuran aquariumnya tidak terlalu kecil dan diberi penutup atas agar tidak loncat keluar.
Category: , ,
��
13.50 | Posted in ,
Tanya Jawab
http://id.answers.yahoo.com/

Pertanyaan :
Apakah benar pulau jawa akan tengelam oleh semburan lumpur panas?
Dalam Peristiwa Terkini - Ditanyakan oleh Dinda Imutz :) - 10 jawaban - 3 hari yang lalu - Jawaban Terbaik

Jawaban :
Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Penanya
kemungkinan besar bisa... hal ini dapat terjadi bila secara terus-menerus bagian padat yang terletak dibawah lapisan tanah (dalam bumi) yang bercampur zat cair yang akibat desakan dan tekanan oleh udara bertekanan tinggi dan panas sehingga menjadi lumpur panas tersebut terus menerus keluar, sehingga terdapat ruang kosong dibawahnya dan benda/tanah diatasnya akan amblas (berganti posisi atau seperti contoh mudahnya adalah tanah sawah yang dibajak oleh petani dimana tanah dibawah akan naik kepermukaan) dan selanjutnya sesuai dengan hukum Boyle, maka permukaan tanah yang berada dibawah permukaan air akan tertutup/tergenang oleh lumpur cair tersebut. Semoga peristiwa ini segera berhenti, amin...

Komentar Penanya:
jwbnya sgt bagus
��
20.38 | Posted in ,
Religi

1. ALLAHU_AKBAR! : Dengan Menyebut Nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Pengasih dan Maha Pengampun
2. SEANDAINYA AL-QURAN BISA BERBICARA....di dalam hati setiap muslim aku jarang ditemui....Jika peringatanku berguna, sebarkan kepada semua yang kau mau.

selanjutnya, untuk melihat selengkapnya dapat download file dan mohon jangan lupa tinggalkan pesan pada Recent Comments atau GuestBook, terima kasih...

ALLAHU_AKBAR! klik disini
SEANDAINYA AL-QURAN BISA BERBICARA... klik disini



Category: ,
��
15.49 | Posted in , ,
Hobby

Morfologi Aglaonema

Divisi : Magnoliophyta
Kelas : Liliopsida
Subkelas : Base Monocots
Ordo : Alismatales
Famili : Aracaeae
Subfamili : Aroideae
Suku/Genus : Aglaonematae
Penyebaran utama : Asia Tengara (Filipina, Indonesia, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei dan Myanmar).

Aglaonema atau yang dulunya lebih dikenal dengan sebutan Sri Rejeki, belakangan ini makin marak dengan munculnya jenis-jenis yang mempunyai corak, warna dan motif yang beaneka ragam. Daya tariknya yang terletak pada motif dan warnanya muncul dari usaha silangan membuat si "Ratu Daun" ini banyak diburu oleh penggemar tanaman hias dan salah satunya saya yang sengaja mengkoleksi beberapa tanaman ini selain jenis tanaman lainnya. Dengan merawat dan mengamati tanaman tentunya menjadi kepuasan dan keasyikan tersendiri serta dapat menjadikan "obat" penghilang atau minimal mengurangi pikiran yang sehari-harinya dipenuhi segala masalah formal.

Selain itu, dengan tanaman mungkin kita dapat "berkomunikasi...???". Mungkin agak "gila" kali ya bila kita membayangkan berkomunikasi dengan tanaman. Namun itulah hal yang selama ini saya lakukan. Tentunya bukan berkomunikasi dalam artian mengajak bercakap-cakap seperti halnya dengan manusia, bila sungguh-sungguh dilakukan demikian bisa disangka member RSJ nich. Tidak..., bukan itu maksudnya. Tetapi dengan mengeluarkan perasaan kita secara halus dan hati-hati dalam menanganinya itu merupakan salah satu bentuk komunikasinya selain dengan memenuhi kebutuhan tanaman itu untuk dapat melangsungkan hidupnya a.l. perhatian akan kebutuhan air, cahaya matahari ataupun kebersihan lingkungannya. Apabila hal ini dapat berjalan terus menerus, maka kitapun akan terbiasa dan merupakan modal kita dalam berhubungan dengan masyarakat luas dan dalam kehidupan bersosialisai yang baik.

Dengan mengamati tanaman, kita juga menghargai salah satu ciptaan Allah s.w.t. yang melalui tangan para pemulia tanaman (diantaranya Bpk & Ibu Gregori Hambali, Ibu Tati Soeroyo) dapat dihasilkan sesuatu yang indah.
Mudah-mudahan kiasan "Tanaman sebagai paru-paru kita" dapat kita lanjutkan selama dan dimanapun manusia hidup.Selamat berjuang untuk Green Peace........
Category: , ,
��
18.32 | Posted in
Hukum

"Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tapi untuk kemewahan".


• PENGERTIAN "KORUPSI"
• PENYEBAB DAN PERMASALAHAN KORUPSI
• HAMBATAN DALAM PENANGANAN KORUPSI
• TINDAKAN/KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK/JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI
• BERBAGAI PERATURAN PERUNDANGAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI YANG PERNAH BERLAKU DAN MASIH BERLAKU
• PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
• PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI “SOCIAL CONTROL”


Pada mulanya, fenomena korupsi terlihat pada sistim pemerintahan tradisional yang berlandaskan pada budaya feodal. Pada masa lalu, tanah-tanah di wilayah suatu negara atau kerajaan adalah milik mutlak raja, yang kemudian diserahkan kepada para pangeran, bangsawan, serta tuan tanah yang mempunyai hak untuk memungut pajak, sewa dan upeti sebagai bentuk pembayaran dari rakyat yang memakai tanah tersebut. Disamping membayar dalam bentuk uang atau hasil bumi, sering pula rakyat diharuskan membayar dengan tenaga kasar, yakni bekerja memenuhi berbagai keperluan tuan tanah atau penguasa. Kebiasaan rakyat untuk menyetor dan memberi upeti kepada tuan tanah serta para pembesar tersebut terus berlangsung dan dapat dilihat sampai sekarang dan dengan bentuk dan istilah yang lebih “halus”.

PENGERTIAN KORUPSI
Mengenai arti kata “korupsi”, mempunyai banyak pengertian dan berkembang menjadi suatu perbuatan yang “negative” serta mempunyai dampak yang buruk bagi kehidupan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pendapat lain mengenai korupsi, diantaranya :
• Korupsi yang dalam bahasa latin Corruptio atau Corroptus, berasal dari kata "corrumpere" berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sedangkan arti korupsi dari terjemahan bahasa Belanda Straafbaarfeit berarti yang dari kenyataan dapat dihukum.
• MJS Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia : “korupsi” adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya;
• Menurut Transparency International, Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Id.wikipedia.org/wiki, “korupsi” adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Kamus Inggris-Indonesia untuk umum, Prof. Drs. S. Wojowasito, 1977 : “korupsi” atau Corrupt adalah busuk; buruk; bejat; lancung; salah tulis dsb; dapat disuap; dapat disogok.
Corruptie ‘korupsi’ adalah kecurangan; orang yang melakukan kecurangan terhadap uang atau barang-barang kepunyaaan negara atau kepunyaan orang lain yang pengawasannya diserahkan padanya, orang demikian menjalankan corruptie. Dia adalah seorang corruptor yang tidak dapat dipercayai mengenai keuangan. (Kamus Populer, Soepeno, 1952).

Dengan demikian, makna “korupsi" merupakan suatu perbuatan untuk kepentingan pribadi dengan menyalagunakan jabatan resmi dan pengaruh serta dukungan untuk memberi dan menerima “sesuatu”.

Apabila hal diatas dikaitkan dalam tindakan hukum, maka perbuatan korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dinyatakan oleh :
• Prof. Muljatno : perbuatan pidana, adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan). Perbuatan pidana harus terdapat unsur-unsur : perbuatan manusia; memenuhi rumusan dalam UU (syarat formil); bersifat melawan hukum (syarat materiil).
• E. Utrecht : peristiwa pidana merupakan “peristiwa hukum”, yaitu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum tindak pidana korupsi.
• Simon : tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh UU telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, ruang lingkup korupsi tidak terbatas pada hal-hal yang sifatnya penarikan pungutan, pemberian/penerimaan upeti melainkan juga kepada apa yang dinamakan een rechtmatige ambusverrichting ‘melakukan tugas jabatan tidak sah’, nepotisme ‘pemberian jabatan kepada keluarga dan sanak famili’ serta hal-hal lain yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dapat dikategorikan kedalam perbuatan korupsi, adalah setiap pemberian yang dikaitkan dengan kedudukan atau jabatan tertentu, sebagaimana UU Nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa, seseorang dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila :
- Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya;
- Tanpa alasan wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji, tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.

Berdasarkan hal tersebut di atas, korupsi dengan kata lain merupakan kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, atau merupakan “kejahatan tindak pidana” dan berhubungan dengan hal-hal mengenai :
• Subyek : niat-sengaja (opzet) untuk melakukan kejahatan (misdrijf), percobaan melakukan kejahatan (poging), sudah/mulai dilakukannya sendiri maupun bersama-sama;
• Obyek : adanya sifat melawan hukum, peristiwa kualitas ‘hubungan antara adanya tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat’.

Oleh dari itu, secara garis besar, tindak pidana korupsi dapat mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
• Memperkaya baik sendiri atau dan dengan orang lain atau badan (badan hukum);
• Perbuatan melawan hukum;
• Menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau pereknomian negara.
• Dengan jabatan atau kedudukan, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana;

Selanjutnya hal-hal yang terkandung didalam unsur-unsur mengenai pengertian korupsi dapat dilihat dalam :
• UU No. 31/1999 : pasal 2 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, “korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.”
• Pasal 362 KUHP : “pencurian adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.”
• Pasal 372 KUHP: “penggelapan adalah pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.”

Terlepas dari perdebatan mengenai pengertian dan ruang lingkup korupsi, terdapat suatu fenomena menarik yakni, perkembangan peristiwa korupsi menunjukkan trend yang semakin hari semakin meningkat sehubungan dengan banyak terungkapnya peristiwa-peristiwa korupsi. Bahkan dewasa ini berkembang opini publik bahwa korupsi sudah menjelma menjadi suatu budaya baru, dalam arti telah menguasai tingkah laku (behavior) bukan saja aparatur negara, tetapi juga dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat. Bila dikaitkan dengan kebutuhan akan pembiayaan pembangunan bagi suatu negara, jelas hal ini akan membawa implikasi yang lebih jauh tidak saja berupa keengganan investor baik lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya (Capital investment), tetapi juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara yang bersangkutan. Dengan demikian tidak dapat dibantah bahwa korupsi akan merugikan kepentingan pembangunan secara keseluruhan dan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, korupsi dapat dipahami juga sebagai penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara, salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi khususnya dalam soal keuangan. Korupsi menyebabkan ketidakseimbangan dalam pembentukan dan pengambilan keputusan, kebijakan publik yang pertimbangannya didasarkan oleh uang dengan mengabaikan protap birokasi formal. Bentuk kejahatan yang tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan yang memungkinkan menjadi sumber dan pemicu kejahatan lain dan dapat berakibat luas menimbulkan distorsi ‘kekacauan’ didalam sektor publik. Korupsi sebagai perbuatan kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran dan dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut atau tindakan melanggaran hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh UU telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.


PENYEBAB DAN PERMASALAHAN KORUPSI

Faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya korupsi sangatlah komplek, namun hal ini janganlah dijadikan sebagai suatu pembenaran dalam suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan terjadinya korupsi antara lain :
- Culture ‘kebiasaan’ yang telah menjadi budaya dengan istilah “tahu sama tahu”, memberi imbalan jasa, hadiah atau janji kepada pegawai/pejabat pemerintah dengan mengingat adanya kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Legal culture (budaya hukum) penegak hukum yang belum sepenuhnya mau melaksanakan semangat reformasi.
- Kualitas moral sumberdaya manusia dalam mengadopsi pendidikan agama dan etika yang masih sangat rendah, keserakahan, kurangnya keteladanan dari kepemimpinan elit bangsa, dan tak kurang pentingnya adalah kebiasaan dari kecil dengan melakukan, misalnya kabur disaat jam sekolah sedang berlangsung atau menggunakan uang pembelian buku untuk jajan contohnya.
- Tingkat kesadaran hukum yang merupakan cermin integritas, profesionalisme, kesadaran hukum yang masih rendah. Hilangnya nilai-nilai etika dan moral bangsa dalam mendukung pemberantasan korupsi serta adanya pendapat tentang konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan dari hasil korupsi (mengenai hal ini perlu pemahaman mengenai penyitaan/perampasan barang dikaitkan dengan pasal 39 KUHP tentang barang-barang [Corpora dan instrumenta delicti] yang boleh disita).
- Persepsi ‘pandangan’, sikap, perilaku, dan bahkan falsafah dari para angggota masyarakat yang bersifat konsumtif.
- Lemahnya manajemen pemerintahan dan atau sistem administrasi. Dengan sistem manajemen yang integral dan tidak berdiri sendiri, maka fungsi-fungsi perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan dan evaluasi/pengawasan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan suatu organisasi sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya. Sehingga dapat diantisipasi apabila terdapat kebocoran, kesalahan administrasi dan dapat menjadikan indikasi bahwa sistem administrasi yang ada belum berfungsi dengan baik sehingga perlu diadakan perubahan.
- Mekanisme pengawasan internal keuangan di semua sektor, fungsi dan birokrasi belum maksimal
- Faktor struktur kekuasaan yang sentralistik, penyalahgunaan kekuasaan/wewenang dalam jabatan.
- Penegakan hukum tidak konsisten dan tidak tegas, Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakkan hukum dan peraturan perundangan.
- Faktor ekonomi. Rendahnya pendapatan (gaji) penyelenggara negara dan tingginya kebutuhan membuat tidak berdaya menghadapi godaan dan “seenaknya sendiri”, menyelewengkan wewenang jabatan dan korup.
- Kesenjangan sosial. Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan dan lingkungan masyarakat yang merangsang timbulnya korupsi. Hal ini berhubungan dengan adanya keinginan untuk dapat “diakui” oleh lingkungannya.

Dengan demikian, secara garis besar, motivasi perbuatan korupsi dapat terjadi karena :
- kebutuhan;
- karena serakah dan ingin memperkaya diri sendiri untuk merubah gaya hidup (mengenai hal ini mungkin benar apa pendapat dari Aristoteles [384-322 S.M] bahwa “Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tapi untuk kemewahan”);
- terdapatnya kesempatan dan peluang;
- tidak adanya transparansi penyelenggaraan administrasi.


HAMBATAN DALAM PENANGANAN KORUPSI

Berbagai hambatan/permasalahan yang terdapat didalam penanganan korupsi selama ini, antara lain :
- Hambatan Psikologis. Terbentuknya pemahaman atas sikap dan perilaku masyarakat yang cenderung “biasa” dan “maklum” terhadap penyimpangan yang terjadi dilingkungannya dalam penggunaan fasilitas negara ataupun yang mengarah pada pemakaian uang negara. Adanya sikap ini dalam kelanjutannya akan menimbulkan seperti apa yang disebut oleh R. Owen (1771-1858) dalam bukunya The book of the new moral world, “lingkungan yang tidak baik membuat kelakuan seseorang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya”, sehingga perbuatan yang mengarah pada perbuatan korupsi akan diterima sebagai hal yang “lumrah” dan biasa dilingkungannya.
- Hambatan kultural, adanya kebiasaan negatif yang terdapat di masyarakat seperti : masih adanya sikap “sungkan”, senioritas, kekeluargaan, kesukuan, kebiasaan memelihara “kedekatan” dengan orang tertentu dalam bentuk pemberian “hadiah” atau “bingkisan” agar dapat melancarkan atau meng-“goal”-kan apa yang menjadi keinginan. Dengan adanya bentuk kebiasaan ini, maka dapat menyebabkan semua keputusan yang diambil (yang mungkin berhubungan dengan masyarakat banyak) menjadi tidak “rasional” menurut ukuran birokrasi yang berlaku karena pengaruh hal-hal tersebut.
- Hambatan instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurang jelasnya perangkat lunak sebagai instrumen pendukung dalam bentuk peraturan seperti : peraturan perundangan ataupun juklak, yang masih berbenturan dan simpang siur. Lemahnya dukungan sistem pengawasan hingga ketidakjelasan proses dalam pelaksanaan penindakan hukum yang kadang-kadang dapat menjadi dasar pembenaran atau dasar hukum yang dapat meringankan pelaku korupsi.
- Hambatan manajemen, yaitu hambatan yang terdapat dalam pengelolaan sistem dan prosedur penyelenggaraan negara, mulai dari kegiatan reqruitments, seleksi, penempatan karier sesuai motto The right man in the right place, promosi, penilaian kinerja, renemurasi ‘imbalan’, opportunity ‘peluang’, sampai dengan jaminan hari tua, masih belum berjalan secara transparansi dan berimbang. Pemanfaatan perangkat keras (hardware) sesuai dengan perkembangan teknologi yang mempunyai implikasi terhadap syarat-syarat atau tuntutan pekerjaan (job) masih belum berjalan secara optimal. Lemahnya sistem pengawasan operasional (outward looking) yang ditujukan agar dapat meningkatkan tugas dalam memberi pelayanan kepada masyarakat yang andal (excellent services).
- Hambatan yang bersumber dari praktek-praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Kurangnya komitmen dan pemahaman konsep pertanggungjawaban (accountability) serta campur tangan eksekutif, legislatif, yudikatif yang dapat melemahkan penanganan korupsi, koordinasi yang tidak profesional, tidak independennya sektor pengawasan internal (inward looking),
- Sistem pendidikan dan sosialisasi dalam menanamkan kesadaran dan tanggungjawab untuk melawan korupsi dilingkungan generasi muda dan para pelajar yang kurang berjalan efektif serta kurangnya menanamkan pengertian kepada anak didik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selama dalam masyarakat yang terbagi atas golongan kaya dan miskin, maka nafsu, keinginan untuk memiliki yang ada di sekelilingnya akan timbul. Namun hal ini dapat ditekankan bahwa hal itu merupakan sikap yang buruk (dosa). Rendahnya pendidikan masyarakat sebagai social control ‘pengawasan masyarakat’ juga dapat menjadi faktor yang mengkondisikan pengawasan praktik korupsi didalam masyarakat menjadi kurang berjalan.


TINDAKAN/KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK/JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam perkembangan selanjutnya, secara garis besar, jenis-jenis perbuatan korupsi sebagai tindak pidana mencakup :
• Penyuapan (memberi atau menerima hadiah atau janji;
• Penggelapan dalam jabatan;
• Pemerasan dalam jabatan;
• Perbuatan curang;
• Penyerobotan tanah negara (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Hal tersebut diatas dapat dilihat dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, yang merumuskan bentuk/jenis tindak pidana korupsi sebagai berikut :
a. Kerugian keuangan Negara :
(1) melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dan dapat merugikan keuangan negara;
(2) menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan korporasi, dan dapat merugikan keuangan negara;
b. Suap menyuap :
(1) menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara;
(2) memberi hadiah kepada pegawai negeri;
(3) Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suap atau hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
(4) menyuap hakim dan atau advokat;
(5) Hakim dan atau advokat menerima suap;
c. Penggelapan dalam jabatan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara) dengan:
(1) menggelapan uang atau membiarkan penggelapan;
(2) memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
(3) merusakkan barang bukti;
(4) membiarkan orang lain merusakkan bukti;
(5) membantu orang lain merusakkan barang;
d. Pemerasan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara);
e. Perbuatan curang;
(1) pemborong berbuat curang;
(2) pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
(3) rekanan TNI/POLRI berbuat curang;
(4) Pengawas rekanan TNI/POLRI berbuat curang;
(5) penerima barang TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang;
f. menyerobot tanah negara (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara) sehingga merugikan orang lain;
g. turut serta dalam pengadaan yang diurusnya (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara);
h. menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).

Disamping itu ada 6 (enam) jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, yaitu :
a. merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
b. tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
c. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka;
d. saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
e. orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
f. saksi yang membuka identitas pelapor;



PERATURAN PERUNDANGAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI YANG PERNAH BERLAKU DAN MASIH BERLAKU

Langkah-langkah kebijakan dan tindakan Pemerintah Indonesia dalam penanganan korupsi telah dimulai sejak tahun 1954 dengan mengeluarkan peraturan tentang korupsi di Indonesia yang sampai saat ini “produk” peraturan perundang-undangan yang membahas tentang korupsi, antara lain :
• Undang-Undang No. 32/1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Undang-undang ini menyinggung mengenai korupsi sebagaimana dalam penjelasan umum yang mencantumkan : “Pegawai Pencatatan Nikah menjalankan kewajibannya dengan tidak semestinya hanya semata-mata ditujukan untuk memperbesar penghasilannya, kurang memperhatikan hukum-hukum Islam yang sebenarnya. Perbuatan sedemikian itu, yang merupakan suatu korupsi serta merendahkan derajat Pegawai Nikah, tidak saja dapat celaan dari pihak perkumpulan wanita-Indonesia, akan tetapi juga dari pihak pergerakan Islam yang mengetahui betul-betul syarat-syaratnya…. Korupsi serta keberatan-keberatan lainnya hanya dapat dilenyapkan, jika pimpinan yang bersangkut paut dengan perkawinan, talak dan rujuk diserahkan pada satu instansi, serta para pegawai pencatat nikah diberi gaji yang tetap sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat.”
• Berdasarkan UU No. 74/1957, penguasa-penguasa perang pada waktu itu mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan, beberapa diantaranya :
- Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957, yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat. Peraturan ini mengawali istilah korupsi sebagai istilah yuridis dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat yang kemudian dirubah berdasarkan Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/08/1957 tentang pemilikan harta benda.
- Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/011/1957 tentang Wewenang Penguasa Militer dalam menyita barang-barang.
- Peraturan Penguasa Perang Pusat KSAD No. Prt/Perperu/013/1958 tanggal 16 April 1958. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu seluruh wilayah negara RI dinyatakan dalam keadaan perang berdasarkan UU No.74/1957 jo UU No. 79/1957 dalam rangka tindak pidana korupsi.
- Peraturan Penguasa Perang Pusat KSAL No. Prt/Z.I/7/1958 tgl. 17 April 1958;
• UU No. 24 Prp tahun 1960 sebagai penetapan atas Perpu No. 24 tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan menjadi undang-undang ini berdasarkan UU No. 1/1960.
• Keppres No. 228/1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya (psl 2 ayat 1)
• Keppres No. 12/1970 tentang tugas Komisi Empat (Wilopo S.H., I.J. Kasino, Prof. Ir. Johannes dan Anwar Tjokroaminoto), dengan tugas :
- mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pemberantasan korupsi;
- memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
• Keppres No. 13/1970 yang mengangkat Dr. Moh. Hatta sebagai penasehat presiden dengan tugas : memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam soal-soal yang berhubungan dengan usaha-usaha pemberantasan korupsi serta memberikan saran kepada Komisi 4 untuk kelancaran tugasnya.
• Surat Keputusan Jaksa Agung RI Selaku Ketua Team Pemberantasan Korupsi No. : KEP.020/TPK/6/1970 yang ketentuannya dimaksud untuk menyempurnakan pokok-pokok organisasi dan tata kerja Team Pemberantasan Korupsi (TPK) dan disusul dengan KEP.024/TPK/7/1970 dengan menetapkan pokok-pokok organisasi dan tata kerja sub TPK di Daerah Tingkat I/Propinsi.
• Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagai pengganti UU No. 24 Prp tahun 1960, namun ketentuan yang terdapat didalamnya masih tetap perlu diperhatikan [psl. 36 UU No. 3/1971]).
• Inpres No. 9/1977 tentang Operasi Penertiban, dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
• Keppres No. 27/1999 tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan tugas : pemeriksaan kekayaan pejabat negara, (Lembaga ini kemudian, menjadi Sub Bagian Pencegahan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK).
• Undang-undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
• Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagai pengganti UU No. 3/1971). Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana menurut undang-undang ini terdiri dari 15 perumusan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan pemidanaannya dan mengatur delik yang berhubungan dengan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi).
• Peraturan Pemerintah No. 19/2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tugas : mengungkap kasus koruspi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung. (Berdasarkan Keputusan hak uji materiil/judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK terpaksa bubar).
• Keppres No. 44/2000 tentang Komisi Ombusman Nasional.
• Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999. Dimuatnya tentang unsur suap, tindak pidana suap yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan tugas.
• Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003;
• Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-undang ini, KPK mempunyai tugas antara lain : menyelidiki kasus korupsi yang nilainya di atas Rp. 1 milyar dan menarik perhatian masyarakat; melakukan koordinasi supervisi penegak hukum dalam penangan korupsi; memonitor penyelenggaraan negara; melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus korupsi; melakukan upaya pencegahan korupsi.
• Keppres No. 59/2004 tentang Pengadilan Tipikor, dengan wewenang : memeriksa dan memutus kasus korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.
• Keppres No. 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi (Tipikor), dengan tugas : mengkordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan; menelusuri, mengamankan aset korupsi untuk pengembalian kerugian negara secara optimal.


PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemerintah era reformasi nampak bermaksud serius mempercepat pemberantasan korupsi dengan mengadakan perangkat lunak untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan setiap orang, pegawai negeri, penyelenggara negara atau korporasi dengan secepatnya. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 71/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, telah dibentuk badan/komisi yang sudah ada sebelum KPK, antara lain :
1. Tim Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 228/1967 dan UU No. 24/1960. Pelaksana : Ketua Tim Jaksa Agung; tugas : membantu pemerintah memberantas korupsi dengan tindakan preventif.
2. Komite Anti Korupsi, dibentuk tahun 1970. Pelaksana : Angkatan ‘66.
3. Komisi Empat, dibentuk berdasarkan Keppres No. 12/1970, dengan tugas : menghubungi pejabat atau instansi swasta sipil, atau militer; memeriksa administrasi pemerintah dan swasta; meminta bantuan aparatur pemerintah pusat dan daerah;
4. Opstib, dibentuk berdasarkan Inpres No. 9/1977. Pelaksana Koordinasi Pelaksana Tingkat Pusat : MENPAN, Pelaksana Operasi Tertib : PANGKOPKAMTIB.
5. Tim Pemberantasan Korupsi, dibentuk tahun 1982, Pelaksana : JB Sumarlin, Pangkopkamtib, Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri.
6. KPKPN (Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara), berdasarkan UU No. 28/1999 dan Keppres No. 27/1998. didukung 25 anggota : Polisi, Jaksa, Aktivis Kemasyarakatan. Tugas : Membantu Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung.
7. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dibentuk berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 43, yang mempunyai tugas dan wewenang : melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Mengenai tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dijelaskan dalam UU No. 30/2002 Pasal 6, antara lain :
a. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. melaksanakan supervisi terhadap instansi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
e. melakukan monitor terhadap pelanggaran pemerintahan negara.

Sedangkan wewenang dari komisi ini, antara lain :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan; dll.

Nampaknya saat ini, Pemerintah Indonesia makin memprioritaskan pemberantasan korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dengan aktif mendukung dan mengadakan kerjasama di forum internasional yang salah satunya pada tanggal 18 Desember 2003 menandatangani konvensi PBB menetang korupsi. Dengan menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia bertekad melakukan tindakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Langkah konkrit tersebut dituangkan dalam Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan kepada : Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu; Jaksa Agung RI; Panglima TNI; Kepala Kepolisian Negara RI; Para Kepala LPND; Para Gubernur; Para Bupati dan Walikota, untuk :

1. Seluruh Pejabat Pemerintah yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sesuai UU No. 28/1999, segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; Melakukan sosialisasi perihal arti pentingnya laporan kekayaan Negara; Menyampaikan LHKPN kepada KPK; mendata dan melaporkan pejabat yang telah menyerahkan dan yang belum;
2. Membantu KPK dalam penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta penyelenggara negara dilingkungannya;
3. Membuat penetapan kinerja dengan pejabat dibawahnya secara berjenjang, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu pencapaian kinerja tertentu dengan sumberdaya tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat; Membuat kontrak kinerja secara berjenjang; Sebagai wujud pertanggungjawaban, menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) unit kerja yang bersangkutan;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa maupun perijinan, melalui transparansi dan standarisiasi pelayanan yang meliputi persyaratan-persyaratan, target waktu penyelesaian, dan tarif biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar; Menyusun SOP : penetapan persyaratan pelayanan; target waktu penyelesaian; biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.
5. Menetapkan program dan wilayah yang menjadi lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai program dan wilayah bebas korupsi;
6. Melaksanakan Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai macam kebocoran dan pemborosan penggunaan keuangan Negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD; Pengumuman pengadaan barang/jasa via wibesite; Kegiatan pengadaan barang/jasa terbuka/transparansi.
7. Menerapkan kesederhaan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi serta penghematan pada penyelenggaraan kegiatan yang berdampak langsung pada keuangan Negara;
8. Memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI dan KPK dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian ijin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka;
9. Melakukan kerjasama dengan KPK untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap sistem-sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing;
10. Meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur untuk meniadakan perilaku koruptif dilingkungannya.

Selanjutnya dalam percepatan pemberantasan korupsi pada intinya melakukan perubahan kebijakan dan penyederhanaan system dan birokasi, penegakan hukum dan penerapan hukuman yang tepat serta kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam membangun moraliltas. Tindakan perubahan yang dilakukan ini, secara garis besar terdiri atas :
- Peraturan ketentuan perundangan yang berlaku dengan melakukan pembaharuan undang-undang, substansi hukum (Legal substance reform);
- Memperbaiki sistem dan struktur manajemen (Management structure reform) dengan pemanfaatan iptek;
- Pengawasan dan pengaturan yang transparan dalam penggunaan asset antara milik negara dan pribadi;
- Disiplin dalam etika kerja dan tata tertib lembaga dengan melakukan pembaharuan etika hukum (legal ethic reform) serta pemberian sanksi secara tegas;
- Peningkatan pengawasan dengan system yang tepat dan transparan untuk mencegah sekaligus sebagai tindakan preventif dalam peningkatkan pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan serta tranparansi birokasi pada sektor publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang andal (Excellent services).

Sedangkan dari culture, perlu dilakukan perubahan budaya hukum (legal culture reform) dengan mengkikis secara perlahan-lahan namun pasti, sehingga pada saatnya akan menghapus pula budaya nepotisme yang jelas-jelas tidak mendukung kepada upaya penciptaan profesionalisme dan hal ini sangat tergantung pada keadaan serta kemauan kelompok pemimpin yang sangat dituntut kesadarannya serta pengertian dan pemahamannya terhadap sifat, sebab dan akibat korupsi dan selanjutnya dapat menjadi contoh dan tokoh panutan bagi lainnya. Dengan berbekal ilmu/pendidikan hukum (legal science/education), kesadaran dan pengertian serta pemahaman para pejabat terhadap korupsi, diharapkan akan merubah orientasinya bahwa kegiatan pemerintahan beserta segala aspek-aspeknya hanyalah ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang menggunakan kepentingan negara untuk kepentingan pribadi sama dengan tindakan pengkhianatan kepada masyarakat dan merupakan pelanggaran terhadap tata hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah dengan :
- Penindakan secara tegas pejabat yang terlibat korupsi secara cepat dan tegas;
- Peningkatkan moral manusia melalui pendalaman terhadap agama;
- Penanaman “Budaya Malu” dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela;
- Program sosialisasi dan pendidikan anti korupsi dalam pencapaian kesadaran hukum
- Pemilihan pemimpin yang bersih, jujur dan yang bisa menjadi teladan, bukan semata-mata kedekatan secara emosional, namun berdasarkan pendekatan kriteria penilaian sebagai calon pemimpin yang ideal.
- Penyempurnaan atau pembaharuan sistem administrasi untuk mencegah kebocoran. Khususnya dalam hal ini masalah pengawasan harus lebih diintensifkan dan memangkas duplikasi-duplikasi dalam kelembagaan pengawasan dengan pemanfaatan iptek.


PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI “SOCIAL CONTROL”

Partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan didalam penyelenggaraan pemerintahan diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa ”masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Sebagai tindak lanjut UU No. 31/1999, telah ditetapkan PP No. 71/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawasan masyarakat secara individual maupun kelompok/organisasi sosial kemasyarakatan (LSM) misalnya, dengan memberikan data/informasi kepada Pemerintah, DPR/DPRD, KPK maupun lembaga lainnya yang mempunyai komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi antara lain : ICW, Masyarakat Transparansi, YLKI dll. yang sampai saat ini masih terus berperan aktif dalam melaksanakan fungsi Social Control terhadap jalannya pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain partisipasi masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas, sebenarnya masih banyak dukungan dan peran dari masyarakat yang bisa dilakukan dalam memberantas korupsi, misalnya dengan mengasingkan dan menolak keberadaan koruptor termasuk dalam mengingatkan beban berat yang harus dipikul oleh keluarga atau keturunan yang terlibat korupsi.
Selain undang-undang yang tersebut diatas, masih terdapat kebijakan yang dapat menjadi dasar masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, antara lain :

- Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 27 ayat (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menunjang hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 28 D butir 1 : setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
Pasal 30 ayat (1) Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani serta menegakkan hukum.
- Undang-Undang N0. 9/1989 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat :
Pasal 3 : Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dilaksanakan berlandasan pada azas keseimbangan antara hak dan kewajiban; azas musyawarah dan mufakat; azas kepastian hukum dan keadilan; azas proporsionalitas; dan azas manfaat.
- Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi :
Pasal 41 ayat (1) : masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi;
Pasal 41 ayat (2) : peran serta masyarakat, diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum, dalam hal : melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam huruf a, b dan c; diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; (3) masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peraturan pemerintah No. 68/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
Pasal 2 ayat (1) : peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
• hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi penyelenggaraan negara;
• hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
• hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara;
- Peraturan pemerintah No. 31/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 4 ayat (1) : setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau komisi atau informasi, saran atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi;
Pasal 4 ayat (2) : penegak hukum atau komisi (lembaga hukum) wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swasdaya masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima;
Pasal 5 ayat (1) : setiap orang, organisasi masyarakat, LSM, berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman;
- KepMenPan No. 118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, menetapkan ketentuan :
(1) pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor yang tidak jelas, namun substansi/materi logis dan memadai harus segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasi;
(2) pengaduan masyarakat yang identitas pelapornya tidak jelas dan atau tidak ada data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan dan atau pengaduan yang berupa keinginan pelapor yang secara tidak normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pemerintah tidak mungkin memenuhinya tidak perlu penanganan lebih lanjut, tetapi cukup dicatat sebagai dokumenrasi/arsip.

Semoga dengan adanya ini semua dapat menghapus korupsi, walau penulis tidak yakin akan hal ini karena “kejahatan akan selalu ada selama manusia ada dan keserakahan selalu ada selama kemewahan ada”, namun minimal dapat mengurangi korupsi sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat berkurang. Namun untuk hal ini diperlukan kerja keras dan kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dan mempunyai komitmen yang kuat disertai tindakan yang nyata untuk menolak korupsi. Semoga …

Dibuat sebagai bahan pengajar pada Diklat Prajabatan Gol. I dan II Tahun 2009, Mata Diklat : Percepatan Pemberatasan Korupsi,15 Mei 2009.



Category:
��