17.46 | Posted in

Sebagaimana diberitakan dalam situs Polri.go.id, laporan penipuan melalui internet yang diterima oleh NCB-Interpol Indonesia maupun  melalui KBRI, NCB-Interpol negara lain atau laporan langsung dari pihak korban menunjukkan peningkatan. Untuk itu, bagi para pengguna credit card yang biasa melakukan transaksi melalui interet/on-line perlu mengetahui modus operandi yang dilakukan oeh para pelaku penipuan ini, antara lain :

1. Pelaku (bertindak sebagai penjual suatu produk)  akan menawarkan produk tersebut (mobil, furniture, barang-barang elektronik dsbnya) pada Website (situs jual-beli) on line dengan mencatumkan nama perusahaan / toko, alamat, email dan nomer telpon yang dapat dihubungi pembeli. Biasanya setelah transaksi disepakati, pelaku meminta pembayaran dengan cara transfer uang ke nomer rekening bank yang diberikan oleh pelaku. Setelah uang pembelian ditransfer oleh korban dan masuk ke rekening bank pelaku, ternyata barang yang dipesan / dibeli tidak dikirim pelaku dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Identitas, alamat dan nama perusahaan / toko yang diberikan pelaku biasanya fiktif dan Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk membuka rekening bank adalah palsu.

2. Pelaku (bertindak sebagai pembeli) dalam melakukan pembayaran terhadap barang yang ditawarkan pada “situs on line” menggunakan nomer credit card orang lain dan memberikan alamat pengiriman barang dengan menggunakan nama dan alamat fiktif atau nama dan alamat teman pelaku. Setelah barang dikirim penjual kepada pembeli, ternyata pemilik asli credit card mengajukan pembatalan pembayaran karena merasa tidak pernah memesan, sehingga merugikan penjual.

3. Selain itu, ada juga pelaku yang mengimingimingi korban dengan hadiah seperti : bahwa korban telah memenangkan lotere/undian dan pelaku berjanji akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Pelaku akan berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai dokumen dan penjelasan yang diberikan pelaku kepada korban bahkan bila perlu pelaku dapat menemui korban. Pada akhirnya, pelaku meminta advance fee (uang) dan dikirim ke nomer rekening bank yang dibuka dengan menggunakan KTP / paspor dan Indentitas palsu dengan alasan bahwa uang advance fee tersebut digunakan untuk pengurusan persyaratan administrasi dan biaya pengirimannya dan alasan lainnya.

4. Adanya berbagai Website yang memperkenalkan sebuah perusahaan yang telah mempunyai nama dan kegiatan bisnis yang dilakukan. Dengan penjelasan yang masuk akal dan keuntungan besar yang dijanjikan bagi investor, membuat pembacanya tertarik dan menginvestasikan uangnya di perusahaan tersebut. Jumlah investasi tidak dibatasi mulai dari USD1000. Pada awalnya (tiga sampai dengan enam bulan pertama) keuntungan atas investasi yang ditanamkan oleh korban benar dibayar tetapi selanjutnya tidak dibayar dan pelaku menghilang, tidak dapat dihubungi lagi, uang pun lenyap.


Masih menurut situs Polri.go.id, modus operandi butir 1 (satu) dan 2 (dua) dan korbannya pada umumnya orang asing sedangkan penipuan internet dengan modus operandi 3 (tiga) dan 4 (empat) banyak juga korbannya orang Indonesia. Karena banyaknya korban orang asing dari berbagai negara maka Indonesia sudah tidak dipercaya lagi dalam melakukan transaksi melalui internet. Hal tersebut jelas mencoreng nama baik bangsa dan negara Indonesia.


Untuk itu dalam situsnya Polri.go.id menghimbau :


PELAKU : Sadarlah dan berhentilah melakukan kejahatan penipuan melalui internet karena perbuatan saudara telah merugikan dan menjatuhkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.


MASYARAKAT : Hati-hati lah terhadap penipuan melalui internet agar tidak menjadi korban dan jangan sampai rekening tabungan saudara dijadikan tempat penampungan hasil kejahatan tersebut.


PETUGAS EKSPEDISI : Lakukanlah pengecekan kartu identitas penerima paket (KTP atau SIM), apakah sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di paket yang akan diserahkan. Bila tidak sesuai atau ada kecurigaan, janganlah menyerahkan paket dan segera menginformasikan kepada kepolisian terdekat atau hubungi /email NCB-Interpol Indonesia.


PETUGAS BANK : Pada umumnya, pembeli (korban) internet fraud mentransfer uang pembayaran dalam bentuk mata uang US Dollar atau mata uang asing lainnya ke rekening bank pelaku atau teman / orang lain. Besarnya sesuai harga barang yang dibeli, tidak lebih dari USD5.000. Suatu Rekening Tabungan yang sering menerima uang transfer dari luar negeri, sedangkan nasabah hanyalah pegawai / karyawan / mahasiswa dan kemudian uang yang diterima tersebut cepat ditarik atau ditransfer ke rekening lain maka perlu ada kecurigaan dari petugas bank dan sebaiknya tindakan Kow Your Customer perlu dilakukan lebih teliti (KTP,Telp., record transaksi selama ini, dll.) dan jika hasilnya mencurigakan, segera diinformasikan kepada yang berwenang.


PEMILIK/PETUGAS WARUNG INTERNET (warnet) : Pelaku pada umumnya menggunakan komputer di warnet, oleh karena itu petugas warnet diharapkan mempunyai buku catatan mengenai pengguna komputer di warnetnya seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, no.KTP/SIM/Kartu Pelajar (bila perlu ada fotokopynya), tanggal dan waktu pemakaian. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan pelacakan jika pemakai menggunakannya untuk tujuan kejahatan. (Wah yang satu ini rada sulit dong…)

Sumber : http://www.polri.go.id/index.php?op=agenda


Category:
��